Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual

Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual

Bagaimana tata cara dalam melakukan pengajuan permohonan hak kekayaan intelektual

Daftar Isi

1. Bagaimana tata cara dalam melakukan pengajuan permohonan hak kekayaan intelektual


Jawaban:

Yaitu dengan pengajuan permohonan hak kekayaan intelektual ke kemetrian hukum dan hak asasi manusia yang merupakan sebuah tata cara dalam melakukan pengajuan permohonan hak kekayaan intelektual kepada lembaga tertinggi negara.

[tex].[/tex]


2. contoh materi tentang proses pengajuan Hak atas kekayaan intelektual​


Jawaban:

1. Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan anggota keuntungan bagi pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap keterampilan.

3. Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial

Prinsip sosial kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang diberikan oleh hukum atas merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.


3. badan yang bertugas mengurusi permohonan pengajuan hak kekayaan intelektual adalah kementrian...


WIPO. maaf kalau salah.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Semoga benar dan membantu


4. contoh contoh hak cipta dalam hak kekayaan intelektual​


Jawaban:

Hakcipta

1.Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;

2.Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

3.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

4.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

5.Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

Hal intelektual

merek dagang, rahasia dagang, disain barang dll


5. Apakah yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)?


hak kekayaan intelektual adalah hak cipta yang dimiliki oleh seseorang atas sesuatu hal yang harus dipatenkan agar mendapat royalti dan tidak dicuri oleh orang lain

6. mengapa kekayaan intelektual harus dilindungi dan apa saja undang -undang yang melindungi hal - hak kekayaan intelektual ?


karna setiap hak intelektual adalh karya seseorang yang tidak boleh di akui oleh orang lain,pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan.
Secara garis besar, HAKI (hak atas kekayaan intelektual)mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain. jadi tidak boleh di ubah ubah oleh orang lain.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works



7. apa yang dimaksu dengan hak kekayaan intelektual​


Jawaban:

hak kekayaan inteltual adalh Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Penjelasan:

hak kekayaan intelektual adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat.


8. 1. Jelaskan pengertian HAKI menurut Bambang Kesowo! 2. Apa prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual 3. Jelaskan dasar hukum atas hak atas kekayaan intelektual 4. Apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan 5. Bagaimana prosedur mengajukan HAKI


1. Jelaskan pengertian HAKI menurut Bambang Kesowo!

Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI yaitu merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

2. Apa prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual

Prinsip keadilan dan prinsip ekonomi.

3. Jelaskan dasar hukum atas hak atas kekayaan intelektual!

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

4. Apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan

Tidak mudah berubah-ubahBersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri irelatifPenemuan metode program komputer atau presentasi mengenai informasi yang ditemukan.

5. Bagaimana prosedur mengajukan HAKI:

Surat pernyataan hak.Surat perngalihan hak.Surat kuasa.Fotocopi KTP/identigas pemohon.Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang di legalirisir.Fotokopi NPWP badan hukum.Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk di tanda tangani surat pernyataan dan surat kuasa.Pembahasan

HAKI adalah Kekayaan intelektual atau yang lebih lengkapnya adalah hak atas kekayaan intelektual adalah jenis kekayaan yang memuat kreasi tak mewujud dari intelektualitas. HaKI juga memiliki banyak jenis, dan banyak negara mengakui tentang keberadaannya. Contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.

Pelajari lebih lanjut:Materi penjelasan tentang HAKI https://brainly.co.id/tugas/4286540Materi penjelasan tentang pengertian HAKI https://brainly.co.id/tugas/5282906Materi tentang pendaftaran HAKI https://brainly.co.id/tugas/24803537Detail jawaban

Kelas: SMP/SMA

Mapel: Lainnya

Bab: -

Kode: -

#TingkatkanPrestasimu

#SPJ3


9. jelaskan pengertian hak kekayaan intelektual


hak yg secara hukum adanya pengukuhan dan pengakuan daribadan yg berkompeten untuk mengukuhkan temuan,ciptaan baik tertulis maupun tidak tertulis kepada perseorangan,sehingga mampu melindungi si penemu dari pengcopian juga pencuriian ide.hak atau kepemilikan sepenuhnya dalam mengakuisisi suatu barang menurutbukti yang sah 

10. jelaskan yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual


Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

#semoga bermanfaat

11. Apa yang dimaksud dengan Hak atas kekayaan intelektual?


Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).


12. kelalaian Hak Atas Kekayaan Intelektual


Jawaban:

Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Penjelasan:

semoga membantu maaf kalau salah


13. a.sebutkan dan jelaskan prinsip prinsip hki(hak atas kekayaan intelektual)?b.sebutkan dasar hukum hki(hak atas kekayaan intelektual)?c.jelaskan klasifikasi hki(hak atas kekayaan intelektual)?


prinsip
1.      Prinsip Keadilan
2.       Prinsip Ekonomi 3.Prinsip Kebudayaan
4. Prinsip Sosial

dasar hukum
1.Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2.Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3.Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4.Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5.Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten

klasifikasi
1.Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

1.      Hak Cipta ( copyrights )

2.      Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )

1. Hak Cipta ( copyrights )

Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.

Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )

Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

a.   Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

b.    Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :

Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).

maaf kalo salah




14. Hak atau kekayaan intelektual dinamakan


Hak kekayaan intelektual disebut Juga Copyright atau Hak Cipta, dilambangkan dengan ©

15. apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual


hak kekayaan intelektual adalah hasil karya seseorang yang tidak boleh dijiplak oleh orang lainhak yang dimiliki oleh orang yang memegang hak paten atas suatu objek dan tidak boleh ditiru/dijiplak tanpa izin pemilik..

16. bagaimana proses pengurusan hak kekayaan intelektual


1.    Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di kantor pusatnya yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 8-9, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.

2.    Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia.

3.    Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar.

 

maaf kalo salah

17. Hak atas kekayaan intelektual (haki) merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang berkaitan dengan ide dsn karya. apa yang dimaksud dengan ha katas kekayaan intelektual


Jawaban:

Hak kekayaan intelektual (HKI) didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh ITB ..

Penjelasan:

setau ku itu maaf klo salah


18. apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual


padanan kata yang biasa di gunakan untuk intellectual property rights (IPR)

19. Apa saja manfaat hak kekayaan intelektual!


Manfaat hak kekayaan intelektual :


1. Memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau penemu dengan memberikan hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya.

2. Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penemuan baru di berbagai bidang teknologi.

3. Memberikan keleluasaan membuat kepada para pencipta supaya karyanya bermanfaat bagi masyarakat.

4. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat secara luas.

5. Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat agar bias mencipatakan tanpa rasa takut.

6. Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk Indonesia.


20. pentingnya teori hak kekayaan intelektual?


memungkinkan sistem HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang baik akan menjadi alat pembangunan ekonomi suatu negara. Sistem HKI yang baik itu harus di topang oleh beberapa hal diantaranya adalah :
1). Pemberian Kemandirian kepada Kantor HKI agar secara mandiri dan profesional mengelola keuangan dan kebijakan HKInya.
2). Penegakan Hukum di bidang HKI, dinegara berkembang harus dimulai dari proses edukasi akan pentingnya HKI itu sendiri. Baru setelah edukasi tentang HKI berjalan penegakan hukum di bidang HKI akan berjalan pula.
3). Sadar dan Faham HKI harus di terapkan di tingkat Universitas, Perusahaan-perusahaan, lembaga-lembaga penelitian.


21. Tujuan diadakannya hak kekayaan intelektual adalah..


Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut :
¤Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya

•Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik

•Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.

•Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya.

•Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia

•Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya.

•Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif.

•Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.

tolong jawaban tercerdasnya yaa... :v

22. berikut yang bukan merupakan manfaat Hak Kekayaan Intelektual adalah .......


Jawaban:

Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.


23. 1. Jelaskan pengertian HAKI menurut Bambang Kesowo! 2. Apa prinsip-prinsip hak atas kekayaan intelektual 3. Jelaskan dasar hukum atas hak atas kekayaan intelektual 4. Apa syarat karya intelektual yang dapat dipatenkan 5. Bagaimana prosedur mengajukan HAKI​


Jawaban:

1. menurut Bambang kesowo, istilah hak milik intelektual belum menggambarkan unsur unsur pokok yg membentuk pengertian intellectual property right, yaitu hak kekayaan dari kemampuan intelektual

2. a.prinsip ekonomi

b.prinsip keadilan

c.prinsip kebudayaan

d.prinsip sosial

3. a.UU no 19 tahun 2002 tentang hak cipta

b. UU no 6 tahun 1982 tentang cipta

( lembaran Negara RI thn 1982 no 15)

c. UU no 7 thn 1987 tentang perubahan atas

UU no 6 thn 1982 tentang hak cipta

(lembaran Negara RI thn 1987 no 42)

4.Bersifat baru,bersifat inventif,bersifat aplikatif,bersifat Time-Sensitive

5. - surat pernyataan hak

- surat perngalihan hak

- surat kuasa

- fotocopy KTP/ identitas pemohon

- fotocopy pendirian badan hukum yang

dilegalisir

- fotocopy NPWP badan hukum

- fotocopy KTP atas nama pemohon badan

hukum


24. Apa saja yang termasuk dalam hak kekayaan intelektual?


Ku Menjawab:

Hak Kekayaan Intelektual :

Hak Cipta.Indikasi Geografis.Rahasia Dagang.DTLST.

Kekayaan intelektual (IP) adalah nama kolektif untuk hak atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, seperti desain, penemuan, musik, merek, perangkat lunak, permainan, teks dan foto


25. Apa yang dimaksud dengan hak atas kekayaan intelektual​


Jawaban:

Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dapat diartikan sebagai hak yang merupakan hasil kegiatan manusia atau kemampuan yang memberikan manfaat ekonomi


26. tujuan diadakan hak kekayaan intelektual adalah


1. Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain.

2. Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar.

3. Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, bisnis dan industri di Indonesia.


27. apa kelemahan hak kekayaan intelektual?


belum ada standar secara ekonomi atas hasil intelektual

28. jenis dari hak atas kekayaan intelektual adalah​


Jawaban:

Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi menjadi 5 jenis yaitu Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.


29. apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual (HAKI)


HAKI adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia .
haki adalah pengakuan hukum yg memngkinkan pemegang hak atas kekayaan intelektual tsb mngatur penggunaan gagasan2 dan ekspresi yg diciptakan dlm jangka waktu trtentu.
haki dibagi 2, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industrial (industrial property right)

30. Sebutkan syarat-syarat wirausaha yang akan mengajukan hak atas kekayaan intelektual


Jawaban:

[tex] \huge{ \blue { \mathfrak{wirausaha}}}[/tex]

Sebutkan syarat-syarat wirausaha yang akan mengajukan hak atas kekayaan intelektual

✏Surat pernyataan hak.✏Surat perngalihan hak.✏Surat kuasa.✏Fotocopi KTP/identigas pemohon.✏Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris.✏Fotokopi NPWP badan hukum.✏Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.PERTANYAAN

Sebutkan syarat-syarat wirausaha yang akan mengajukan hak atas kekayaan intelektual

JAWABAN

syarat-syarat wirausaha yang akan mengajukan hak atas kekayaan intelektual terdapat dalam suatu pernyataan yang ditinjau dari pemanfaatannya dikarenakan syarat-syarat wirausaha yang akan mengajukan hak atas kekayaan intelektual.

#BelajarBersamaBrainly

[tex]\tt{\red{SoepartinaPakasi}}[/tex]


31. jenis jenis hak kekayaan intelektual​


Jawaban:

•hak cipta

•hak kekayaan industri yaitu terdiri dari: paten ,merek, desain industri, Desain tata letak sirkuit terpadu , indikasi geografis, dan rahasia dagang

maaf kalo slh

Jawaban:

hak yang timbul dari hasil pola pikir yang menghasilkan proses atau produk yang berguna

Penjelasan:

Hak paten

merek

desain industri

rahasia dagang

indikasi geografis

hak perlindungan varietas tanaman


32. bagaimana sejarah hak kekayaan intelektual di indonesia


itu karena Indonesia negara beragam


33. maksud hak kekayaan intelektual dan kekayaan industri


hak kekayaan intelektual adalah padanan kata yang biasa di gunakan untuk intellectual property rights(ipr)atau geistiges eigentum,dalam bahasa jermannya..


hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,terutama yg mengatur perlindungan hukum



maaf ya kalo salah

34. Sebutkan subjek dari hak cipta dalam hak kekayaan intelektual


Jawaban:

1. pencipta

2. pemegang hak cipta

Penjelasan:

hak cipta adl hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.


35. Berikut ini yang tidak termasuk dalam hak kekayaan intelektual adalah


hak dagang.

jadikan jawaban tercerdas ya TERIMAKASIH


36. Mengapa hki hak kekayaan intelektual itu sangat penting


Penjelasan:

Ditambahkannya, manakala menghormati, menjunjung tinggi, dan memproteksi HAKI, maka Indonesia bisa mendorong daya inovasi dan kreativitas yang lebih pesat lagi. "Mengapa? Putra putri bangsa itu termotivasi dan ingin melakukan inovasi dan penemuan besar-besaran karena karyanya diakui dan dihormati.


37. bagaimana sejarah hak kekayaan intelektual di indonesia


Sejarah Singkat HKI di Indonesia

Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda, yang artinya hukum yang mengaturnya pun berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Indonesia (Hindia Belanda) yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912.

Pada tahun 1888 Indonesia resmi pertama kali menjadi anggota Paris Convention (for the Protection of Industrial Property Rights), Madrid Convention pada tahun 1983 hingga 1936 dan Berne Convention (for the Protection of Literary and Artistic Works) pada tahun 1914. Kemudian pada masa kemerdekaan sebagaimana ditetapkan dalam Ketentuan Peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa pendudukan Belanda tetap berlaku. Khusus untuk UU Paten, walau permohonannya sudah dapat dilakukan sendiri di Indonesia (Jakarta), namun pemeriksaan harus tetap dilakukan di Belanda.

Setelah kemerdekaan barulah pada tahun 1961 Indonesia memiliki UU Merek sendiri menggantikan UU produk Belanda, diikuti UU Hak Cipta pada tahun 1982, UU Paten tahun 1989 yang masing-masing sudah diperbaharui untuk menyelaraskan dengan pemberlakuan Perjanjian TRIPs. Kemudian pada akhir 2000 berlaku pula UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tataletak Sirkuit Terpadu dan UU Perlindungan Varietas Tanaman yang baru efektif tahun 2004.

semoga bisa membantu..


38. Mengapa wakaf atas hak kekayaan intelektual boleh


karena intelektual itu bagaikan kekayaan yang gak bisa hilang

39. atau· HAKI merupakan hak pribadi,sehingga seseorang bebas untukmengajukan permohonanmendaftarkan karya intelektualnyaataupun tidak. Hak atas KekayaanIntelektual (HAKI) yang terkaitdengan bisnis adalah​


Jawaban:

hak mendapatkan keuntungan dengan mengikuti aturan yang berlaku

Penjelasan:

karena untuk memperkenalkan.produk yang dibuat


40. Sebutkan subjek dari hak cipta dalam hak kekayaan intelektual.


Jawaban:

subjek hak cipta yaitu, pencipta dan pemegang hak cipta. pencipta dan kepemilikan adalah pokok utama yang terpenting dalam hukum hak cipta. yang dimaksud pencipta harus mempunyai kualifikasi tertentu agar hasil karyanya bisa terlindungi.

Penjelasan:

semoga membantu ya


Video Terkait

Kategori wirausaha