doa untuk orang tua yang sudah menikah dan artinya
1. doa untuk orang tua yang sudah menikah dan artinya
Jawaban:
allahumagfirli wali wallidaya warhamhuma kama rabayani syagiraa. artinya:yaalahampunilah aku dan kedua orang tuaku dan kasihilah keduanya sebagaimana mereka mengasihi diriku saat aku kecil
Penjelasan:
maaf klo salah yg kk
2. seorang remaja yang baru lulus SMA memiliki keinginan yang kuat untuk menikah namun ia belum memiliki pekerjaan dan biaya untuk menikah. Amalan apa yang hendak dilakukan oleh remaja itu untuk meredam keinginannya yang kuat untuk menikah ..a.berolahraga tiap hari b. banyak berdoa c. berpuasa sunnah d. tidak menatap lawan jenis e. banyak membaca
Jawaban:
b.banyak berdoa
Penjelasan:
karena dengan berdoa dapat memudahkan segala urusan kita
3. apa hukumnya apabila seseorang sudah mampu untuk menikah, namun tidak segera menikah?
dianjurkan untuk menikah dgn segera agar menghindari zina dan menyempurnakan separuh agama
4. seorang laki laki yang sudah cukup umur untuk menikah sudah lunya penghasilan untuk menghidupi anak istrinya serta sudah tidak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina jika tidak segera menikah maka hukum menikah baginya adalah?
sunnah muakat/Sangat dianjurkanHukum menikah baginya adalah wajib, karena dia sudah cukup umur, punya penghasilan, dan tidak mampu mengendalikan diri lagi dari berbuat zina (mempunyai libido yang tinggi).
Have a nice day✨
5. seseorang yang ingin menikah akan tetapi belum cukup mampu dalam memenuhi kebutuhan nya setelah menikah maka ia dianjurkan untuk
bekerja dan mampu memenuhi kebutuhan setelah menikah terlebih dahulu
Bekerja terlebih dahulu memenuhi kebutuhan lalu nikah, agar kelak bisa memenuhi kebutuhan keluarga nya
6. Apakah Wanita Yang Kita Impikan Di Dunia Namun Tak Tercapai Untuk Menikah Dengannya Di Dunia!! Apakah Di Surga Kelak Kita Bisa Menikah Dengannya??
semua nya kemauan kita pasti Tuhan akan berikan di surga. apalagi menikah dengan seseorang yg sangat kita impian kan pasti Tuhan kabul kan
7. Joko mempunyai bekal yang cukup untuk menikah, dan dia akan menikah tetapi tidak bertujuan membina rumah tangga sesuai syariat islam. maka hukum menikah baginya adalah….
Jawaban:
HARAM
Penjelasan:
karena sebuah pernikahan bisa berkah sakinah mawadah warahmah maka apabila kita bersungguh-sungguh dalam membina rumah tangga
8. hukum nikah bagi orang yang telah mempunyai keinginan dan kemampuan untuk menikah, namun tidak khawatir dirinya jatuh kepada maksiat apabila tidak menikah adalah
Jawaban:
sunnah
Penjelasan:
hukumnya sunnah, jika khawatir terjatuh pada ma'siat, maka hukumnya menjadi wajib
9. bagi seseorang yang ingin menikah dan sudah memiliki kemampuan, jika dia tidak segara menikah, dikhawatirkan dia akan jatuh ke dalam perzinahan, maka baginya untuk menikahi hukum...
Jawaban:
wajib karena allah membenci umat nya yang tidak menikah
Jawaban:
Hukum Jomblo
Benarkan
10. bulan yang bagus untuk menikah
Jawaban:
bulan Ramadhan yang penuh berkah dan ampunan
Bulan Ramadhan, kenapa karna bulan penuh keberkahan
11. jika ada UU yang memperbolehkan kalian yang masih dengan usia belia untuk menikah,apakah kalian akan menikah dengan pasangan kalian???berikan alasanya
Kalau untuk saya pribadi . Menikah adalah hal yang sangat sakral , sehingga untuk memutuskan akan menikah atau tidak saya harus melihat kesanggupan saya dan calon pasangan saya kedepan ababila telah di persatukan dengan tali pernikahan. Dalam menikah juga menurut saya harus memperhatikan mental dari 2 orang . Jadi intinya dilihat dari kesiapan 2 orang .
12. pendapatmu jika ada seorang pemuda sehat jasmani dan rohani, mempunyai kecukupan biaya untuk menikah dan menafkahi keluarganya jika menikah, secara hukum la disunnahkan untuk menikah, namun la selalu menunda-nunda untuk menikah ? jelaskan !
Jawaban:
ciri2 orang yang rugi
Penjelasan:
karna jika menikah pasti akan dapat keberkahan yg mulia
13. seorang yang sudah mempunyai kemauan keras untuk menikah takut berzina apabila tidak menikah dan telah mampu maka hukum nikah bagi orang tersebut adalah
seseorang yang sudah mempunyai kemauan keras untuk menikah dan memiliki kemampuan maka hukum nikah yang asalnya sunah jadi wajib.
14. Kapan seseorang di sunahkan untuk menikah?
Hukum menikah bagi orang laki-laki berbeda satu sama lain, sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing. Maka wajib hukumnya bagi seorang laki-laki yang mampu, ia juga menginginkannya dan hawatir akan terjerumus kepada zina; karena menjaga kesucian diri dari yang diharamkan adalah wajib, dan tidak sempurna penjagaan tersebut kecuali dengan nikah
Moga membantu
Folow kk biar kk bisa membantu kamu teruzketika sudah baligh, mampu, serta siap fisik dan mental. dan sudah mengerti akan kehidupan berumahtangga yg sakinah mawaddah warohmah, mengerti dalam mengurus rumah suami, dan anak.
maaf kalau kurang tepat, semoga membantu ya....
15. mengapa kita tidak dibolehkan untuk pacar hanya langsung menikah
Jawaban:
karna hukumnya haram dan bisa menimbulkan maksiat jadi pacaran=haram
Penjelasan:
hehe maaf kAli salah salam #AMADIKETU
16. Bagi seseorang yang ingin menikah dan sudah memiliki kemampuan, jika dia tidak segera menikah, dikhawatirkan dia akan jatuh ke dalam perzinahan, maka baginya untuk menikahi hukum …
Jawaban:
wajib.
-.
.
.
.
semoga membantuuu
17. Hukum menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan adalah?
Jawaban:
Hukum menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan adalah hukum sunnah. Hukum sunnah dalam konteks ini merujuk pada sunnah Rasulullah Muhammad ﷺ yang menganjurkan agar individu yang mampu dan sanggup menikah segera melakukannya untuk menjaga diri dari perbuatan yang tidak halal, seperti perzinaan.
Dalam Islam, menikah adalah salah satu cara yang dianjurkan untuk menjaga diri dari godaan seksual dan memenuhi kebutuhan biologis serta emosional dalam batas yang dihalalkan. Ketika seseorang sudah mampu secara fisik, mental, dan finansial untuk menikah, dan mereka merasa dapat mengendalikan diri dari perbuatan zina, maka disunahkan bagi mereka untuk menikah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap individu memiliki kapasitas yang berbeda dalam mengendalikan diri. Jika seseorang merasa bahwa mereka belum siap untuk menikah atau masih belum mampu mengendalikan dorongan seksual mereka, maka mereka dapat menunda pernikahan sampai mereka merasa lebih siap atau mencari cara lain untuk menjaga diri dari perbuatan zina, seperti meningkatkan kegiatan ibadah, menghindari lingkungan yang memicu godaan, atau mengikuti nasihat-nasihat dan bimbingan agama.
Keputusan untuk menikah atau menunda pernikahan harus dipertimbangkan dengan matang, dan konsultasi dengan orang-orang yang dapat memberikan nasihat yang baik, seperti keluarga, ahli agama, atau konselor.
18. Bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya
Jawaban:
wajib
Penjelasan:
semoga membantu......
Jawaban:
wajib ........
Penjelasan:
maaf kalau salah
19. bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan apabila tidak segera menikah dihawatirkan terjerumus pada perbuatan zina maka baginya menikah hukumnya
Jawaban:
hukumnya haramPenjelasan:
maaf kalo salah20. Bagaimana Hukum nya bila ada seorang yang sudah mapan dan sudah siap untuk menikah tetapi memutuskan untuk tidak menikah seumur hidup nya?
Jawaban:
boleh saja karna menikah dan tak menikah adalah haknya, tapi alangkah baiknya untuk menikah agar mempunyai keluarga di kemudian hari. walau terkadang menikah adalah hal yang berat dan merepotkan tapi di dunia ini kita sudah di ciptakan berpasangan
Jawaban:
Hukum nya mubah sebab menikah itu sunah tetapi walaupun orang tersebut telah siap menikah secara materi fisik dan batin untuk menikah kemudian memutuskan untuk tidak menikah seumur hidup nya dan tidak takut terjerumus kedalam perzinahan karena ada hal yang membuatnya teralihkan itu tidak apa apa
21. apa alasan diharuskan untuk menikah bila seorang yang sudah mampu?
karena merupakan ajaran agamauntuk menjaga pandangan dan kehormatan diri,untuk memenuhi salah satu sunah rasul,dan untuk mendapat banyak pahala.(dlm islam)
22. Bagi seorang yang memiliki keinginan untuk menikah dan sudah mempunyai kemampuan, apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina, maka baginya menikah hukumnya ........
Penjelasan:
dosa, karena menikah dalam berzinah perbuatan dosa,
23. Seseorang yg berhasrat untuk menikah,ia mampu untuk memberikan nafkah tetapi masih dapat mengedalikan diri dari perbiatan zina walaupun tdk segera menikah.maka hukum menikah bagi orang tersbut adalah
النكاح سنتي
Nikah itu sunnah
24. seseorang yang ingin menikah tetapi belum cukup mampu dalam memenuhi kebutuhannya setelah menikah ia maka dianjurkan untuk
bekerja lagi hingga mampu memenuhi kebutuhan setelah nikah
25. Usia yang ideal untuk menikah,?
Jawaban:
27-35
Penjelasan:
semoga benar jawabannya
26. Bagi seseorang yang memiliki keinginan kuat untuk menikah dan apabila tidak segera menikah dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan jina , maka hukum menikah bagi dirinya nya adalah ....
kalok ngak salah sih itu hukumnya wajib nikah
27. Apa saja yg harus dipersiapkan seseorang untuk menikah
Acara akad nikah panggung pengantin pria dan wanita yg utama makanan hmmm enak siap untuk menjadi kepala keluarga yg baik
siap menjadi panutan untuk penerusnya
siap menjadi inovasi
siap menanggung resiko
siap menerima kekurangan pasangannya
bertanggung jwb
ok semoga membantu
28. Dewi gangga dikutuk untuk menikah dengan
untuk menjadi pasangan seseorang yang merupakan keturunan kuru
Jawaban:
keturunan kuru
Penjelasan:
29. apa solusi untuk menikah beda agama
Tidak ada
Klo yg satu pindah agama lain dia akan berdosa
30. mengapa jika menikah di usia dibawah 24 tahun (untuk perempuan) dan di bawah 27 tahun (untuk laki-laki ) masih dikatakan menikah dini?
Jawaban:
karena mereka belum kuat dan mau kerja apa
Penjelasan:
maaf klu slh lgi gabud
31. Ahmad sudah memenuhi syarat menikah. untuk menghindari perbuatan zina, maka bagi ahmad menikah hukumnya
wajib
Penjelasan:
maaf kalau salah
32. kitab apa yang memerinth kan kita untuk menikah?
Kitab suci Alquran dan itu terdapat pada surat Annisa,surat ke 4 di dlm Alquran
33. berapa umur yang tepat bagi lelaki untuk menikah?
Jawaban:
Menurut penuturan dari Pak Suamir, umur yang proporsi bagi seorang lelaki untuk menikah adalah ketika ia menginjak usia 25 tahun. Tetapi kebiasaan ini sering mendapatkan pro ataupun kontra, karena pada dasarnya pernikahan itu hanya dilandasi oleh rasa cinta yang sungguh-sungguh, bukan umur.
Jawaban: kalau laki² umur 23 - 34.
Kalau perempuan umur 20
Penjelasan: maaf kalau salah
34. Mengapa remaja dilarang untuk menikah di usia dini
karena harus belajar dengan sungguh" dan harus kerja untuk masa depan
35. Kapan laki laki di dinikahkan untuk menikah?
sekiranya 25 tahun sudah cukup matang untuk menjd kepala rumah tangga yang utuh 25 Atau Lebih
Maaf Kalo Salah
36. Tulislah dalilnya yang memerintahkan untuk menikah
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌۭ
37. kapan seseorang disunahkan untuk menikah?
Jawaban:
AGAR MENJAUHI PERBUATAN HARAM DI MATANYA, MENIKAH JUGA IBADAH.Penjelasan:
MAAF JIKA KURANG, ILMU PENGETAHUAN SAYA TIDAK LUAS. SEMOGA BERMANFAAT YA
SISANYA CARI DI GOOGLE:)
ALLAHU TA'ALA A'LAM
38. Seseorang yang dilarang untuk saling menikah disebut?
dalam agama islam di sebut mahram...
yaitu adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.[1] Muslim di Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya.
sauce:Wikipedia
39. Hukum nikah bagi laki-laki yang layak untuk menikah, sudah matang, tetapi tidak mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup berumah tangga adalah .... *
Jawaban:
Kedewasaan dan mencari nafkah
Penjelasan:
Jika sudah layak menikah tetapi tidak memiliki uang untuk menikah dan berumah tangga adalah harus dewasa untuk mencari nafkah.
40. seseorang yang sudah berkeinginan untuk menikah dan mempunyai kemampuan fisik, mental serta khawatir terlibat zina jika tidak segera menikah, maka hukumnya
Jawaban:
Jika Seseorang Sudah berkeinginan untuk menikah dan mempunyai kemampuan fisik,mental serta khawatir terlibat zina maka hukum nya WAJIB.