pengertian talak atau cerai
1. pengertian talak atau cerai
Pengertian talak atau cerai
Talak berasal dari kata thalaqa yang berarti melepaskan dan meninggalkan.
Sedangkan secara istilah talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan sebagai suami istri.
Penjelasan :
Suatu pemutusan perkawinan karena sebab-sebab tertentu, sehingga suami dan istri tidak bisa lagi meneruskan ikatan pernikahan disebut dengan istilah talaq atau cerai.
Macam-macam talak apabila dilihat dari sisi jumlah
Talak satu dan dua
Talak satu merupakan talak pertama yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang pertama kali.
Sedangkan talak dua adalah talak yang dilakukan oleh suami kepada istrinya untuk yang kedua kalinya atau bisa juga talak dilakukan untuk yang pertama kalinya dilakukan dua kali secara langsung ( talak satu, talak dua )
Mengenai talak satu dan dua dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah : 229
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍۢ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَTalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.
Talak tiga
Talak tiga merupakan talak yang dilakukan yang ketiga kalinya oleh suami kepada istrinya, dapat dengan ucapan talak tiga
Berkaitan dengan talak tiga terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah : 230
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَKemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Pelajari lebih lanjutKetentuan talaq brainly.co.id/tugas/20862262
Macam-macam talak brainly.co.id/tugas/27454484
-----------------------------------------------------------------
Detail jawabanKelas : 12-SMA
Mapel : PAI
Bab : Pernikahan dalam Islam
Kode : -
#Ayobelajar
2. buatlah surat jawaban cerai talak, berdasarkan strukturnya lengkap?mohon bantu guyss
Jawaban:
Penjelasan:
mungkin bisa membantu
3. jelaskan pengertian talak, idah, dan cerai!!
Jawaban:
Talak (bahasa Arab: الطلاق, translit. thalaq) dalam syariat Islam adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama.
Iddah di dalam agama Islam adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri, disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan obligasi peran masing-masing.
4. Dalam kehidupan rumah tangga adakalanya tidak berjalan sesuai yang diharapkan, percekcokan dan perselisihan suami-istri bisa terjadi yang berakibat jatuhnya talak suami terhadap istri. Adapun talak yang menyebabkan hilangnya hak suami untuk rujuk dan apabila ingin kembali harus mengadakan akad baru setelah si istri maupun suami menikah dengan orang lain dan telah di cerai lagi disebut…. *
Jawaban:
jawabannya adalah talak bain kubro
5. 4. Talak yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan haid disebut ....a. talak bid’iyb. talak raj'c. talak sunnid. talak ba’ine. talak kinayah
Jawaban:
A. Talak bid' iy
Penjelasan:
Talak yang dijatuhkan kepada istri dalam keadaan haid disebut talak bid'iy
Jawaban:
talak bid'iy
Penjelasan:
maaf kalau salah
6. Apa itu talak 3 yg orang yg menikah saat dewasa di cerai tidak bisa balik lagi
q prnh bca sih.suami yg sdh mentalak 3 istrix BISA kembali,tpi si istri harus menikah dulu sma orang lain.klw istrix itu sdh cerai lgi dengan orang lain.maka bsa si istri dan suami untuk bersama kembali.ad jga buku lain yg q bca,klw sdh talak 3 itu gk bsa kembali lgi.
gk tw jga sih bnr atw slh.q gk prnh memperdalam lgi tentang itu.waallahuallam bissawab
7. Tuliskan pengertian talak dan macam-macam talak
Jawaban:
Talak (bahasa Arab: الطلاق, translit. thalaq) dalam syariat Islam adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama.
Macam-macam talakTalak satu
Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.
Talak dua
Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.
Talak tiga
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. Contohnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.
Jawaban:
Pengertian Talak
-Menurut Ulama madzhab Hanafi dan Hanbali menjelaskan bahwa talak merupakan sebuah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
-Menurut Ulama madzhab Syafi’i, talak merupakan pelepasan akad nikah dengan lafal talak maupun yang semakna dengan itu (kata-kata percerian)
-Menurut Ulama madzhab Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan dalam hubungan suami istri.
Macam macam talak
1). Talak Ditinjau Dari Segi Jumlah
-Talak satu
-Talak dua
-Talak tiga
2). Talak Ditinjau Dari Segi Boleh Tidaknya Bekas Suami Untuk Rujuk kembali
-Talak Raj’i
-Talak ba'in
-Talak ba'in shugrha
-Talak ba'in kubro
3. Talak Ditinjau Dari Segi Keadaan Istri
- Talak Sunny
- Talak bid'iy
Semoga membantu, maaf kalo salah:)
8. 39. Apabila pernikahan telah dilaksanakan dengan sempurna lengkap dengan hukum syaratnyatetapi kemudian hari diketahui bahwa perempuan itu muhrimnya, ini merupakan sebabterjadinya .....A. CeraiC. talan bainB. Talak rajıD. fasakhE. khulu'
Jawaban:
A.cerai
Penjelasan:
maaf kalo salah ya9. 37. Tebusan atau sesuatu yang dijadikan mahar merupakan salah satu dari ....A. Syarat khuluC. Rukum khuluE. Syarat CeraiB. Syarat fasakD. Syarat Talak
Jawaban:
E.syarat cerai
Penjelasan:
maaf kalo salah•_•10. mengapa dalam nikah siri perempuan tidak boleh mengajukan cerai ?
karena sudah ke tentuan
11. Dasar hukum seseorang mengajukan talak
Jawaban:
talak dengan tulisan hukumnya sah. Sehingga apabila terjadi seorang suami telah menjatuhkan talak satu maupun tiga terhadap seorang istri, untuk mendapatkan suatu kepastian status seorang istri dapat meminta suaminya untuk mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.
12. Mau nanya aku ma swamiku brtengkar Lalu aku minta cerai trus suwami meng ia kan Tp Aku dan suwami belum mandi junub setela berhubungan intim Apakah Sah talak nya...?
Sebaiknya mandi junublah dulu, baru habis itu sholat tahajud, dan minta doa sama Allah baiknya gimana. Setau saya sih gitu.. maaf jika salah
13. perbedaan talak raj'i dan talak bain
- Talak raj'i : adalah talak yang bisa dirujuk lagi dalam masa iddah
- Talak ba'in : adalah talak yang tidak bisa dirujuk dalam masa iddah, melainkan harus ada akad yang baru.
Semoga membantu !
14. perkara yang timbul antara sesama penganut islam berkaitan dengan masalah cerai,talak,rujuk,dan waris diadili di peradilan???
Di pengadilan Agama
( KUA )apa saja yg berurusan agama ya di KUA bos..
15. Saya bertengkar dalam bulan ramdan denga istri saya ..istri saya mitak cerai..lalu saya berbicara jangan talak 1 talak 3 saya kasih..apa itu sah..
karena kurang vitamin c dan vitamin a
16. bagaimanakah suatu talak dimasukan kategori talak ba'in sugra ?
apabila suami mengucapkan talaq 1 smpai 2 kali. tidak melebihi 3, yg bisa di maafkan.
17. jelas kan talak Raj'i dan talak ba'in
Talak dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk yaitu Talak Raj'i dan talak bai'in.
Talak raj'i
Diperbolehkannya talak bagi seorang suami untuk kembali kepada bekas istrinya tanpa melakukan akad nikah yang baru selama masa iddah. Talak ini terjadi apabila suami menjatuhkan talak satu dan talak dua kepada istrinya.
Talak bai'in
Talak yang terjadi karena suami dan mantan suami tidak diperbolehkan rujuk kembali, kecuali dengan melakukan akad yang baru dengan syarat-syarat tertentu.
Penjelasan :
Pengertian talak
Talak berasal dari kata thalaqa yang berarti melepaskan dan meninggalkan.
Sedangkan secara istilah talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan sebagai suami istri.
Suatu pemutusan perkawinan karena sebab-sebab tertentu, sehingga suami dan istri tidak bisa lagi meneruskan ikatan pernikahan disebut dengan istilah talaq atau cerai.
Macam-macam talak apabila dilihat dari sisi jumlah
Talak satu dan dua
Talak satu merupakan talak pertama yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang pertama kali.
Sedangkan talak dua adalah talak yang dilakukan oleh suami kepada istrinya untuk yang kedua kalinya atau bisa juga talak dilakukan untuk yang pertama kalinya dilakukan dua kali secara langsung ( talak satu, talak dua )
Mengenai talak satu dan dua dijelaskan dalam Q.S. Al-Baqarah : 229
ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍۢ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَTalak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.
Talak tiga
Talak tiga merupakan talak yang dilakukan yang ketiga kalinya oleh suami kepada istrinya, dapat dengan ucapan talak tiga
Berkaitan dengan talak tiga terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah : 230
فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَKemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
Pelajari lebih lanjutKetentuan talaq brainly.co.id/tugas/20862262
Macam-macam talak brainly.co.id/tugas/27454484
Talak dan rujuk brainly.co.id/tugas/35243369
-----------------------------------------------------------------
Detail jawabanKelas : 9 - SMP
Mapel : PAI
Bab : Pernikahan dalam Islam
Kode : -
#Ayobelajar18. talak yang tidak boleh dirujuk adalah talak
Talak yang tidak boleh dirujuk adalah talak yang jatuh ke tiga kalinya
Talak yang tidak boleh dirujuk adalah talak ...
Pembahasan:
macam" talak
1) talak shorih adalah yang tidak harus disertai niat
2) talak kinayah adalah talak yang harus disertai niat
3) talak sunni adalah talak yang dijatuhkan pada saat istri dalam keadaan suci
4) talak bid'i adalah talak yang dijatuhkan pada saat istri dalam keadaan tidak suci atau dalam keadaan haid
5) talak mati adalah talak yang disebabkan suami meninggal
6) talak hidup adalah talak yang disebabkan oleh suatu hal
7) talak roj'i adalah talak yang dapat ruju' kembali
8) talak ba'in adalah talak yang tidak dapat dilakukan rujuk kembali atau tdk diperbolehkan untuk rujuk kembali, kecuali dengan jalan salah satu pihak atau kedua pihak nikah terlebih dahulu dengan orang lain, kemudian cerai, maka boleh rujuk pada suami pertamanya
dari penjelasan diatas maka
Talak yang tidak boleh dirujuk adalah talak ba'in
===================================================================
kelas : 12
mapel ; fiqih
kategori : talak dan rujuk
kata kunci : talak ba'in
#backtoschoolcampaign
19. talak yang menyebab kan suami tidak boleh rujuk lagi kepada istri adalah ... a. talak raj'iyah b. talak tebus c. hadanah d. talak bain e. fasakh
Talak bain
Maaf kalo salah
20. Jelaskan tentang surat keterangan cerai
Surat keterangan cerai dikeluarkan oleh pengadilan agama
21. Jika sedang haid di ucapkan cerai 3x termasuk di anggap talak berapa ?
talak 3 / talak bain qubra
22. Talak yang tidak dapat suami kembali lagi pada istri yang lama kecuali nikah baru adalahtalak. 1talak 2talak 3talak raj’irujuk baru
talak yang dilakukan oleh suam adalah talak 3
23. talak yang tidak boleh dirujuk adalah talak
talak yang sudah ke tiga kali itu ngga boleh lagi d rujuk atau lngsung di talak 3 itu ngga boleh
24. Istri yang ditalak atau dicerai mati,serta belum dicampuri suaminya maka
Istri yang ditalak atau dicerai mati,serta belum dicampuri suaminya maka tidak ada masa iddah.Massa iddah yaitu masa menunggu bagi seorang wanita sebelum menikah kembali. Tujuan Masa ini supaya memberi potensi kedua belah pihak untuk rujuk
Pembahasan :
Massa iddah yaitu masa menunggu bagi seorang wanita sebelum menikah kembali.Tujuan diadakan masa iddah yaituMemberi potensi kedua belah pihak untuk rujuk.Melihat apakah terjadi kehamilan.Hak perempuan ketika pada masa iddah yaituMendapatkan nafkah.Mut'ahHak penuh sebelum ceraiMerawat dan mendidik anakKetentuan masa iddah sebagai berikut :Jika putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari terhitung sejak kematian suami. Jika putus karena perceraian atau karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai kelahiran anaknya.Massa iddah untuk istri yang masih dalam usia haid sedang pada waktu menjalani idah tidak haid karena menyusui adalah tiga bulan (90 hari).Masa Iddah jika janda yang masih usia haid menjalani iddah tidak haid bukan karena menyusui, maka iddahnya satu tahun, tetapi apabila ia berhaid kembali dalam waktu tersebut, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.Pelajari Lebih Lanjut
Materi tentang masa iddah adalah https://brainly.co.id/tugas/8414129Materi tentang ketentuan masa iddah https://brainly.co.id/tugas/44656585Materi tentang ketentuan iddah wanita cerai haid https://brainly.co.id/tugas/14910769Detail Jawaban
Kelas: SMA
Mapel: PAI
Kategori: -
Kode: -
#TingkatkanPrestasimu
#SPJ3
25. Kalau sedang haid lalu di ucapkan cerai 3x itu di anggap jatuh talak berapa ya
talak macam ini disebut talak bid'i,
talak bid'i adalah talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan. Misalnya, seorang suami menjatuhkan talak atau cerai pertama kali dengan lafaz tiga kali cerai atau menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas atau menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan telah digaulinya. Sementara, kondisi perempuan tersebut belum jelas hamil atau tidaknya.
26. berikut ini yang bukan merupakan contoh infaq wajib adalah... a.membayar mahar (maskawin) b. menafkahi istri c.menafkahi istri yang di talak (cerai) d. membayar hutang
Jawaban:
c.menafkahi istri yang di talak
27. Talak ba’in adalah talak yang menghalangi suami untuk merujuk istrinya. Talak ini terbagi dua, yaitu talak ba’in sughra dan kubra. Berikut ini yang terrmasuk talak ba'in sughra adalah ....
Jawaban:
Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru.
Penjelasan:
minta ig.
28. Isteri yang ditalak atau dicerai mati serta belum dicampuri suaminya
Jawaban:
Tidak wajib masa IIdahPenjelasan:
maaf kalo salah semoga bermanfaat jadikan jawaban terbaik aku lagi butuh
29. apa bisa mengajukan cerai, tetapi diwakil kan orang lain?
Jawaban:
Tidak bisa
Penjelasan:
Karena yang menjalani rumah tangga dan mengalami peristiwanya adalah pasangan tersebut jadi gugatan yang diterima hanya gugatan dari mereka sendiri
30. hikmah talak raji'i dan talak bai'in
ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini)
Kesempatan Menalak Istri yang Telah Digauli Hanya Tiga Kali
Seorang lelaki yang merdeka memiliki kesempatan menalak istrinya yang telah digaulinya tiga kali, baik istrinya wanita merdeka maupun berstatus budak1.
Talak pertama dan talak kedua adalah talak raj’i yang artinya dia punya hak merujuk istrinya pada masa ‘iddah kapan saja dia mau, walaupun istrinya tidak rela dirujuk.
Talak yang ketiga adalah talak ba’in dengan derajat bainunah kubra’ (perpisahan besar)2 yang tidak menyisakan ikatan lagi antara keduanya sedikit pun sejak jatuhnya talak, bahkan tidak bisa menikahinya kembali sampai bekas istrinya itu telah digauli oleh suami yang lain.
Tata Cara Jatuhnya Talak Ba’in (Talak Tiga)
Ibnu Taimiyah berkata—sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa—, “Caranya, ia menalaknya, kemudian merujuknya dalam masa ‘iddah atau menikahinya seusai masa ‘iddah. Lantas ia menalaknya lagi, kemudian merujuknya atau menikahinya. Lantas ia menalaknya lagi untuk yang ketiga kalinya. Inilah talak yang menjadikan istrinya haram atasnya sampai menikah dengan suami lain dan menggaulinya menurut kesepakatan ulama.”
Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad menukil kesepakatan ulama bahwa bila ia telah menalak istrinya satu atau dua kali kemudian ia menikahinya kembali setelah dinikahi lelaki lain yang tidak menggaulinya, kesempatannya untuk menalak istrinya itu tetap mengikuti hitungan talak sebelumnya. Artinya, kesempatannya tersisa dua kali talak bila ia telah menalaknya satu kali dan tersisa satu kali talak bila ia telah menalaknya dua kali.
Adapun jika ia menikahinya setelah dinikahi lelaki lain yang menggaulinya, di sinilah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Yang rajih, hitungan talak yang telah jatuh sebelumnya tidak gugur dan kesempatan untuk menalaknya apa yang tersisa dari talak sebelumnya. Ini mazhab Ahmad, asy-Syafi’i, dan Malik, yang dirajihkan Ibnu ‘Utsaimin.
Al-Imam Ahmad menegaskan, “Ini adalah pendapat sahabat besar yang terkemuka.”
Di antara sahabat yang berpendapat demikian adalah Umar bin al-Khaththab z. Ia berkata:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ طَلَّقَهَا زَوْجُهَا تَطْلِيْقَةً أَوْ تَطْلِيْقَتَيْنِ، ثُمَّ تَرَكَهَا حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَيَمُوْتَ عَنْهَا أَوْ يُطَلِّقَهَا، ثُمَّ يَنْكِحُهَا زَوْجُهَا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهَا عِنْدَهُ عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ طَلاَقِهَا
“Siapa pun wanita yang ditalak suaminya satu atau dua kali, kemudian suaminya membiarkannya sampai dinikahi suami lain, lantas (suami yang baru tersebut) meninggal atau menalaknya, kemudian suami pertamanya menikahinya kembali, wanita itu pun di sisi suaminya tersebut di atas kesempatan talak yang tersisa sebelumnya.” (Riwayat ‘Abdurrazzaq dalam Mushannaf-nya dengan sanad yang sahih)3
Abdurrazzaq juga meriwayatkan atsar yang semisal dari ‘Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Ka’b, dan ‘Imran bin Hushain g pada bab ini.
Menurut Ibnul Qayyim, alasannya adalah bahwa jima’ suami kedua dengan wanita tersebut tidak ada kaitannya dengan talak tiga dari suami pertama—yang berfungsi membuat halalnya kembali wanita tersebut untuk suami pertama. Juga, jima’ suami kedua bukan merupakan syarat halalnya kembali wanita tersebut untuk suami pertama, andai ia menikahinya lagi setelah diceraikan oleh suami yang kedua. Dengan demikian, terjadinya jima’ antara suami kedua dengan wanita tersebut atau tidak adalah sama saja, tidak ada pengaruh bagi suami pertama. Atas dasar itu, suami pertama tetap memberlakukan talak satu dan duanya, serta tidak memulai dengan penghitungan baru.
Ibnu ‘Utsaimin menerangkan pula dalam asy-Syarh al-Mumti’ bahwa yang tampak dari firman Allah l:
“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali.” (al-Baqarah: 229)
dan ayat berikutnya:
“Kemudian jika si suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga menikah dengan suami yang lain.” (al-Baqarah: 230)
Sama saja apakah wanita itu telah sempat thalaq raj'ie thalaq satu kali masih bisa ruju' dan kembali untuk yg kedua thalaq kedua masih bs rujuk untuk kembali yg ketiga. ketika sudah ketiga kalinya maka thalaq ini disebut thalaq ba'in cara kembalinya harus memakai muhallil atau telah dinikahi orang lain.
hikmahnya agar supaya tidak menyepelekan urusan akad nikah dg semaunya sendiri.
31. Pak Ego marah terhadap istrinya sampailepas kendali sehingga mengatakankepada istrinya,"kamu saya cerai”,tindakan yang dilakukan Pak Ego sudahtermasuk ... *4 poinli'antalak bain kubrokhuluibor
Jawaban:
Li'an.
Penjelasan:
Li'an adalah beberapa kesaksian yang dikuatkan dengan sumpah, yang mana kesaksian suami disertai dengan ucapan dan kesaksian istri disertai dengan ghadab.
-tap ❤ below.
Semoga membantu. ✨32. Kenapa ketika suami mengajukan cerai disebut permohonan sedangkan istri mangjukan cerai disebut gugatan?
Jawaban:
karena perempuan selalau benar
Penjelasan:
33. tika dan joko sudah menikah selama lima tahun belakangan ini tika merasa tidak cocok lagi dengan joko mereka jadi sering bertengkar suatu ketika mata tika bengkak akibat per - tengkaran tersebut tika ingin sekali mengajukan cerai dengan joko harus kemanakah tika mengajukan cerai tersebut
pengadilan
maaf jika slahgugatan cerai diajukan ke pengadilan agama
34. Bapak ahmadi berkata kepada istrinya, "apabila engkau keluar dari rumah, maka engkau akan aku cerai", hal tersebut merupakan jenis talak … *4 poinmu’allaqbukan wajibkhulu’ghairu mu’allaqwajib
Jawaban:
mua'llaq
Penjelasan:
artinya cerai yang digantaungkan, karena dalam soal itu cerainya digantungkan dengan perbuatan istri
35. 9. Talak tampa alasan yang benar, apalagi bertujuan untuk menyakit dan menganiyayaIstri, tergolong talak ...A. Talak WajibB. Talak HaramC. Talak SunahD. Talak MubahE. Talak Makruh
Jawaban:
b.talak haram
Penjelasan:
karena Allah swt.melarang hambanya untuk menyakiti sesama hamba terutama kepada wanita
36. Istri yang ditalak atau dicerai mati serta belum dicampuri suaminya
Jawaban:
istri yang ditalak atau dicerai mati , serta belum dicampuri suaminya maka TIDAK ADA MASA INDAH
✨ SEMOGA MEMBANTU ✨
✨ MAAF KALAU SALAH ✨
✨ SEMANGAT BELAJAR NYA YA ✨
37. talak yang menyebab kan suami tidak boleh rujuk lagi kepada istri adalah ... a. talak raj'iyah b. talak tebus c. hadanah d. talak bain e. fasakh
d. talak bain......... e. fasakh, itu udah gak boleh lagi suami rujuk sama istri
38. Istri yang ditalak atau dicerai mati serta belum dicampuri suaminya
Jawaban:
maksudnya ini pertanyaan apa ini
39. gugatan cerai bagi yg beragama selain islam diajukan ke
Jawaban:
Untuk mengajukan gugatan cerai bagi orang yang beragama Islam diajukan ke Pengadilan Agama. Sedangkan bagi non-muslim, pengajuan proses perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri. Pada umumnya, proses perceraian akan memakan waktu maksimal enam bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Penjelasan:
Semoga bermanfaat
40. 1. Ditinjau dari segi boleh atau tidaknya rujuk, talak dibagi menjadi dua, yaitu ....a. talak sunni dan bad’iyb. talak raj’i dan ba’inc. talak munjaz dan mu’allaqd. talak dengan kinayah dan bahasa isyarate. talak raj’i dan bad’iy
Jawaban:
b. talak raj'i dan ba'in